Bahagia itu sederhana, yah sangat sederhana...kebahagiaan ini
menjadi begitu terasa menggebu saat
jari-jari tanganku bergerak mengancingkan seragam merah putih di tubuh kecilmu,
memakaikan sepatu di kaki kecilmu yang berukuran 28, merautkan pensil baru dan
memasukannya ke kotak pensil, membelikanmu macam-macam alat tulis dan terakhir
melihatmu tersenyum kepadaku setelah memakai
seragam lengkap. Lelah setelah bolak-balik
Dukuh Sampur sebanyak 4 kali dalam seminggu itu terbayar dengan ucapan “
Maturnuwun mbak “ ditambah senyum
manismu apalagi jika kau perlihatkan gigi gupismu ahh...lucu! Hari ini Senin 29
Desember 2014 adalah hari yang takan pernah kita lupakan, hari ini merupakan
hari yang bersejarah bagimu dan Nenek, jangan pernah kau lupakan itu!
Masih terlihat jelas wajah Usnan 2 bulan lalu saat mengupas
buah pinang pada jam sekolah bersama nenek dipipir rumah. Saat itu mbak dan
Kangmas Marno mengambil buah pinang dirumahmu, “Usnan kok gak sekolah?” tanya mbak waktu itu, kau dengan malu-malu
menjawab enggak mbak, Usnan bantu nenek ngupas Pinang. Rasanya mbak sedih Nan, sangat sedih.
Ditambah nenek cerita bahwa kau adalah seorang yatim piatu sejak bayi. Nenek
cerita ibumu meninggal karena keracunan
darah ular kobra yang dia minum beberapa
saat setelah melahirkanmu, kesalahan karena tak berhati-hati memberikan jamu. Ayahmu yang tak bisa
menerima kepergian ibumu jatuh sakit hingga menyusul ibu ke surga dan pada
akhirnya mereka berdua ikhlas menitipkanmu pada Nenek yang sangat tangguh
seperti nenekmu, yang biasa kau panggil Biyung itu. Untuk itu kau punya
kewajiban membahagiakan Nenek kelak, buat Nenek bangga mempunyai Usnan.
Meskipun kau terlahir menjadi yatim piatu, tempat tinggalmu di
hutan dan rumahmu jauh dari kata layak tapi kau layak mendapatkan pendidikan,
kau layak hidup normal seperti anak-anak yang lain. Kau mempunyai hak yang sama
seperti anak-anak lain. Oiya Nan mbak di kampus ada pelajaran Pkn dan sering
membahas macam-macam undang-undang salah satunya pasal 28H kira-kira bunyinya
seperti ini “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh
pelayanan kesehatan”. Kalau Mbak tafsirkan kurang lebih maknanya seperti ini
bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup layak, sehat dan bertempat tinggal
di tempat yang bersih , aman dan tentram
serta mendapat pelayanan kesehatan yang baik, misalnya pemberian kartu sehat kepada masyarakat
miskin agar meringankan biaya kesehatan mereka serta menjamin pelayanan
kesehatan masyarakat yang baik, tapi apakah usnan dan nenek sudah memperoleh semuanya?. Satu
lagi Nan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 disebutkan
bahwa “fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh Negara”. Maka secara tidak langsung
dapat dikatakan bahwa semua orang miskin dan semua anak terlantar dipelihara
oleh negara tetapi pada kenyataannya yang ada dilapangan bahwa tidak semua
orang miskin dan anak terlantar dipelihara ole Negara. Iya Nan Mbak Memey
maklum di Negara kita yang miskin jumlahnya jutaan. Heheh kok mbak jadi kaya
mahasiswa hukum yah bahas undang-undang...enggak Nan, ini biar kau tahu saja
bahwa sebenarnya kau berhak atas hidup layak.